Selundupkan Benur, Dua Remaja Kaur Ditangkap

Editor: Raghmad

Satujuang.com – Dua remaja Kabupaten Kaur ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan sedang berusaha menyelundupkan 769 ekor Baby Lobster.

Warga Kecamatan Kaur Selatan yang menyelundupkan baby lobster tersebut berinisial AP(19) dan DW (19).

Mereka ditangkap pada Rabu (4/8) sekitar pukul 15.00 WIB, saat melintas di jalan Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal kabupaten kaur.

Kapolres kaur AKBP Dwi agung setyono, S.IK, MH, Sabtu (7/8/21) mengatakan, kedua remaja ini diamankan karena kedapatan menyelundupkan 769 ekor baby lobster.

“ 769 ekor beby lobster yang kita amankan ini terdiri dari dua jenis, yakni jenis pasir dan jenis mutiara,” ungkap Kapolres Kaur.

Penangkapan kasus penyelundupan baby lobster ini berawal dari informasi masyarakat.

Ada dua orang membawa benur menggunakan sepeda motor dengan nopol BD 6369 WH, benur akan diantarkan ke toke asal Lampung yang menunggu di perbatasan Kaur-Lampung.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mengejar kedua remaja dan berhasil dicegat di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati baby lobster dari kedua remaja tersebut.

Dan saat ini polres kaur masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, guna mengungkap jaringan dari kedua pelaku ini.

Kedua pelaku dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Tb)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *