Bengkulu – Kejati Bengkulu telah mengantongi nama bakal tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan area tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020.
“Kami masih membutuhkan pendalaman sedikit lagi, setelah itu penetapan tersangka segera dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani beberapa saat lalu.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengungkapkan, masih ada beberapa saksi yang harus didalami lagi.
“Sejumlah 40 orang saksi sudah kami periksa termasuk perangkat desa setempat demi memperjelas bagaimana proses ganti rugi lahan tol ini,” ujar Danang.
Diketahui dana pembebasan lahan (ganti rugi tanam tumbuh) di area tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 ini bersumber dari Kementerian PUPR atau dari APBN, yang nilainya mencapai Rp 200 miliar.
Diduga adanya kelebihan bayar atau mark up dengan bermodus penambahanan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan Biaya Notaris.
Kelebihan bayar yang diterima pemilik lahan tersebut semakin jelas usai dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari Satgas Pembebasan Lahan.
Diperkirakan jumlah penerima ganti tugi tanam tumbuh, lahan, dan bangunan dalam pengadaan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung ini mencapai dua ratusan KK.
Dalam 1 hektar lahan jumlah tanamannya sampai ribuan, hal ini tidak masuk akal menurut penyidik. Sehingga Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. (red)