Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan aset senilai Rp11.880.351.802.619 terkait dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada sektor kelapa sawit tahun 2022, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (17/6/25)
Nilai itu diperoleh dari perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang mengungkap total kerugian negara including illegal gain dan dampak makroekonomi mencapai hampir Rp11,9 triliun.
Kelima korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Meski sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan “lepas dari segala tuntutan” (onslag van alle rechtsvervolging), Kejagung mengajukan kasasi dan berhasil mengamankan nilai kerugian tersebut untuk kepentingan proses hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima perusahaan telah mengembalikan seluruh nilai kerugian negara ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.
“Penyitaan ini berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus‑TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025, uang itu kemudian disita guna melengkapi memori kasasi,” ucap Harli. (AHK)






