Kota Bengkulu – Hari ini, Selasa (15/2/22) Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Rakyat (FPR) bersama anggotanya menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kedatangan rombongan FPR ini untuk memasukkan berkas laporan dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu.
Tak main-main, laporan yang dimasukkan FPR kali ini ada sebanyak 4 laporan dugaan praktik mafia tanah.
Hal ini diungkapkan Ketum FPR Rustam Ependi yang didampingi Ketua Pembina FPR, Gunawan Soleh beserta dua anggotanya saat diwawancara usai memasukkan laporan.
“Alhamdulillah, tadi kita baru sudah diskusi soal praktik mafia tanah, karena menurut kami kasus mafia tanah di Bengkulu, kurang sentuhan dari aparat penegak hukum (APH),” sampai Rustam.
“Selain itu, kita juga sekaligus memasukkan berkas laporan dugaan praktik mafia tanah,” sebutnya.
Rustam berharap, berkas laporan kasus mafia tanah yang mereka laporkan pada hari ini tidak dipendam saja, namun segera diproses oleh pihak Kejati Bengkulu.
“Ada empat laporan penyerobotan lahan yang dimasukkan hari ini. Kita sangat merasa sedih, orang yang berhak tidak terbit sertifikatnya, justru yang tidak berhak malah diterbitkan sertifikatnya, ini memprihatinkan sekali,” imbuhnya.
Dengan dasar laporan masyarakat, berikut daftar nama pemilik lahan yang lahannya diserobot dan laporannya dimasukkan oleh FPR :
1. A/n Bapak Ishak Rahman
2. A/n Bapak Drs. Asmawi Hanafi.
3. A/n Bapak Hamidan
4. A/n Ishak Rahman.
“Selain ini, kita juga ada dugaan mafia di seputar bandara dan pelabuhan. Kita lengkapi dulu berkasnya. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejati malalui satgas mafia tanah,” pungkas Rustam. (Red)