Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Bedah Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

Hukum

Selama Januari 2023, Polres Malang Ungkap 14 Kasus Narkotika

badge-check


Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik dan AKP Subijanto saat konferensi pres di Polres Malang Perbesar

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik dan AKP Subijanto saat konferensi pres di Polres Malang

Malang – Kepolisian Resor Malang melakukan konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Januari 2023.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, ada 14 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap jajarannya.

Kasus yang menonjol adalah pengungkapan jaringan besar pemasok narkotika di Kabupaten Malang.

“Dari 14 kasus didapat 17 tersangka, barang bukti terbanyak yang diamankan 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat 96,28 gram, masih dikembangkan lagi,” kata Subijanto, Jumat (27/1/23).

Subijanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut direkap berdasarkan laporan kinerja dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang sejak awal Januari 2023.

Ia mengatakan secara kualitas dan kuantitas, barang bukti yang diamankan dibandingkan 2022 jumlahnya mengalami kenaikan.

“Bukti yang disita seluruhnya adalah sabu 138,70 gram, ganja 801,84 gram, dan pil koplo 3.065 butir, mudah-mudahan kedepan bisa melakukan pengungkapan lebih banyak lagi,” kata Subijanto.

Sementara itu Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menambahkan, dari 17 tersangka yang diamankan,

14 orang diantaranya adalah pengedar narkotika yang kerap menyasar warga Kabupaten Malang.

Sedangkan sisanya adalah pemakai yang telah lama mengkonsumsi barang haram itu untuk dirinya sendiri.

“14 orang yang diamankan merupakan pengedar, rata-rata sudah beroperasi di Kabupaten Malang diatas 10 bulan,” kata Taufik.

Kasihumas menambahkan, modus yang digunakan masih dilakukan dengan cara-cara lama, yakni dengan mengirimkan narkotika di suatu tempat tanpa tatap muka atau dikenal dengan sistim ranjau.

Untuk harga sabu sendiri, per gram nya bisa mencapai Rp. 1,3 juta. Pengedar biasanya mengambil keuntungan sejumlah Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu untuk tiap poket yang dijual.

“Pengedar masih menggunakan sistim ranjau, dari tiap gram yang dipasok, nantinya akan dipecah lagi oleh pengedar menjadi beberapa poket seperti paket hemat atau paket supra,” ucap Taufik.

Taufik berharap, seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

Menurutnya, narkoba adalah permasalahan yang menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas kepolisian.

“Tanpa bantuan dari masyarakat, kita akan kesulitan. Narkoba menjadi musuh bersama, menjadi tanggung jawab bersama. Jika ada informasi peredaran narkoba segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (hms/dws).

Trending di Hukum