Satujuang- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri nampaknya butuh waktu lumayan lama untuk pelajari pelanggaran di BPBD Provinsi Bengkulu.
Seperti diberitakan bulan lalu, Isnan Fajri mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu persoalan yang terjadi di BPBD sebelum mengambil sikap.
“Saya akan pelajari dulu masalahnya, baru kami ambil sikap. Terima kasih atas atensinya,†sampai Isnan Fajri ketika dikonfirmasi Satujuang, Sabtu (7/10/23) silam.
Tanggapan ini disampaikan Isnan terkait permasalahan yang muncul di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu semenjak kepemimpinan Jaduliwan yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu tersebut.
Surat Tugas dengan Nomor: B.400.3.5.3/53/BPBD/2023 atas nama Laili Haswini yang ditandatangani oleh Kalaksa BPBD Jaduliwan tersebut diduga sudah menyalahi aturan.
Diduga kuat telah mengangkangi aturan sesuai yang tercantum pada PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam surat tersebut terlihat jelas, bahwa status Laili Haswini sebagai staf BPBD Provinsi Bengkulu ditugaskan untuk mengikuti pelatihan yang digelar BNPB Bengkulu di hotel Mercure Bengkulu pada tanggal 13-21 September 2023.
Fungsi dan tugas serta kepentingan apa yang dimiliki Laili Haswini sehingga bisa menyingkirkan kedudukan pegawai BPBD yang membidangi kegiatan tersebut dan sudah seharusnya mengikuti pelatihan menjadi pertanyaan banyak pihak.
Padahal Laili Haswini bukanlah seorang ASN baik di BPBD maupun di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, bahkan juga tidak ada hubungan dengan kegiatan yang ada di BPBD, hanya saja dirinya sekedar Istri dari Kalaksa BPBD Jaduliwan.
Manfaat ilmu yang ia dapatkan dalam pelatihan yang menggunakan anggaran Negara tersebut pun turut dipertanyakan.
Assisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi SE CA M.Si sempat mempertanyakan dasar apa yang digunakan Kalaksa menerbitkan surat tugas tersebut.
“Jika bukan PNS tidak boleh dimasukkan dalam daftar staf seperti PNS, dilarang jelas, atas dasar apa dia masukkan sebagai staf,†tegas Sumardi melalui sambungan telepon saat itu, Rabu (20/9).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S.Ip MM juga sangat menyesalkan apa yang sedang terjadi ditubuh BPBD Provinsi.
“Honorer bukan PNS bukan, gak bolehlah seperti itu, kita sangat menyesalkan kok bisa, memangnya milik keluarga dia BPBD itu,†tegas Edwar, pada Senin (2/10).
Dirinya mempertanyakan kapasitas istri Kalaksa yang ditugaskan untuk hadir pada acara Pelatihan Fasilitator Desa/Kelurahan yang digelar oleh pihak BNPB tersebut.
“Organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya ini, bukan milik pribadi dan itu didanai oleh pemerintah daerah melalui APBD. Itu tidak etis lah, seperti tidak ada orang lain saja,†sesalnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui, kapan pastinya Isnan Fajri selaku pejabat strategis dalam pelaksanaan kebijakan kepala daerah mengambil sikap.
Seperti diketahui jabatan Sekda berada di depan kepala daerah dalam hal pemahaman regulasi, yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Red)