Sebut Dana Otsus Papua Capai 1000 Triliun, Mahfud : Tapi Tetap Miskin

Editor: Raghmad

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah telah menggelontorkan ratusan triliun rupiah dana otonomi khusus (otsus) ke Papua.

Selama kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe, Mahfud mencatat pemerintah setidaknya telah mengalirkan dana otsus ke sana sebesar Rp500 triliun.

Namun besarnya dana otsus selama kepemimpinan Lukas itu, menurut Mahfud tidak membuat rakyatnya sejahtera.

Bahkan, lanjut Mahfud, bila dihitung sejak 2001 silam, dana otsus yang telah digelontorkan ke Papua menembus angka lebih dari seribu triliun rupiah.

“Pantas kalau rakyat Papua itu marah. Kita yang dimarahin nih pemerintah pusat,” katanya.

Mahfud mengatakan bahwa rakyat yang dipimpin Lukas justru masih banyak yang miskin.

“Semua orang bisa gampang tahu kok, kalau cuman berapa dana yang mengalir ke sana. Tapi di sana rakyatnya itu sepertinya tidak dapat apa-apa, tetap miskin,” ujar Mahfud dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (23/9/22) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9).

Sebelumnya, pemanggilan Lukas Enembe telah dilakukan pada 12 September 2022 sebagai saksi. Namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Menurut Mahfud sepanjang kepemimpinan Lukas, rakyat Papua tidak mendapatkan apa pun buah dari dana otsus.

Mulanya pengungkapan kasus yang menjerat Lukas terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Namun kemudian Lukas diduga korupsi sampai ratusan miliar.

“Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar, kemudian Rp71 miliar yang sudah kita blokir,” ujar Mahfud.

Mahfud memastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.

Oleh karenanya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik.

“Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum,” kata Mahfud, dikutip dari antara. (red/danis)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *