Kemenag Klarifikasi Isu Larangan Pernikahan di Hari Libur

Satujuang- Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi isu viral mengenai larangan pernikahan pada hari libur.

Jubir Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pasangan untuk menikah di luar KUA pada hari libur.

“Pernikahan di KUA memang hanya dilayani pada hari dan jam kerja, yakni Senin hingga Jumat, tetapi pernikahan tetap dapat dilakukan pada hari libur di lokasi lain, karena petugas penghulu tidak libur,” ujar Anna.

Isu ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.

Anna menekankan bahwa meskipun kantor KUA tutup pada hari libur, pelaksanaan pernikahan tetap dapat dilakukan di tempat yang diinginkan, seperti rumah atau tempat ibadah, asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

“PMA ini akan diterapkan selama tiga bulan ke depan, selama waktu tersebut Kemenag akan mendengarkan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan layanan,” imbuhnya.

Anna juga menegaskan komitmen Kemenag dalam memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

Kemenag berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 untuk menghindari kesalahpahaman mengenai aturan pernikahan yang berlaku.(Red/kumparan)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *