Satujuang.com- Sebar foto pribadi mantan pacar, remaja pria berinisial Ra (19) ditangkap atas kasus tindak pidana pornografi.
Ra ditangkap dikediamannya sendiri, penangkapan dipimpin oleh oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing pada malam Kamis (7/9/23).
“Ra merupakan warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong ditangkap oleh petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Iptu Riski Dwi Cahyo.
Riski menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara yang mengubah status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Selain itu, pihak berwenang juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, ditemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Oleh karena itu, pada tanggal 7 September 2023, Ra secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” imbuh Riski.
Kasus tindak pidana pornografi ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban, yang merupakan mantan pacar tersangka.
Dimana pada Sabtu (19/8) tersangka mengundang korban untuk bertemu dan memutuskan hubungan pacaran mereka.
“Yang lebih mengkhawatirkan, tersangka juga mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban,” terang Riski.
Setelah itu, tersangka ternyata benar-benar melaksanakan ancamannya dengan menyebarkan foto-foto korban ke Instagram, Facebook, dan Whatsapp.
Akhirnya korban yang merasa terhina melaporkan insiden ini kepada orang tuanya, lalu tindakan tersebut juga dilaporkan ke polisi.
“Selain menangkap tersangka Ra, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel merek iPhone 6 berwarna putih dan 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru,” pungkas Riski.(NT)
Komentar