Satujuang.com- DK (22) pelaku pencurian Gas Elpiji 3 Kg di salah satu warung manisan berhasil diamankan pihak berwajib.
DK berhasil diamankan pihak berwajib bersama dengan barang bukti berupa 6 unit tabung gas elpiji 3 kg.
“Pelaku merupakan warga Sidodadi, Kecamatan Penarik Raya,” terang Kapolsek Penarik Raya, Iptu Achmad Nizar Akbar, Kamis (7/9/23).
Dijelaskan Achmad, pada (6/9) pelaku melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji 3 kilogram (Kg) di warung manisan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko.

Pemilik yang menderita kerugian sebesar Rp.1,2 juta akhirnya melaporkan peristiwa pencurian 6 tabung gas ini ke kepolisian dan segera ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan pelaku.
“Tersangka diketahui bersembunyi di rumah pamannya akhirnya berhasil diamankan di sel tahanan Polsek Penarik Raya,” imbuh Achmad.
Kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Apakah pelaku melakukan perbuatannya sendirian atau bersama kelompoknya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terkena pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.(NT/Oza)