Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Curi Gas Elpiji 3 Kg, DK Berhasil Diamankan Pihak Berwajib

badge-check


Pelaku Pencurian gas elpiji 3kg Perbesar

Pelaku Pencurian gas elpiji 3kg

Satujuang.com- DK (22) pelaku pencurian Gas Elpiji 3 Kg di salah satu warung manisan berhasil diamankan pihak berwajib.

DK berhasil diamankan pihak berwajib bersama dengan barang bukti berupa 6 unit tabung gas elpiji 3 kg.

“Pelaku merupakan warga Sidodadi, Kecamatan Penarik Raya,” terang Kapolsek Penarik Raya, Iptu Achmad Nizar Akbar, Kamis (7/9/23).

Dijelaskan Achmad, pada (6/9) pelaku melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji 3 kilogram (Kg) di warung manisan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko.

Pemilik yang menderita kerugian sebesar Rp.1,2 juta akhirnya melaporkan peristiwa pencurian 6 tabung gas ini ke kepolisian dan segera ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan pelaku.

“Tersangka diketahui bersembunyi di rumah pamannya akhirnya berhasil diamankan di sel tahanan Polsek Penarik Raya,” imbuh Achmad.

Kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Apakah pelaku melakukan perbuatannya sendirian atau bersama kelompoknya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terkena pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.(NT/Oza)

Trending di Hukum