Semarang – Kawasan Terminal Terboyo dan sekitarnya tak pernah lepas dari banjir di saat hujan tiba. Selain dari naiknya air laut pasang (Rob), lapak – lapak yang berdiri liar di atas saluran air di duga menjadi salah satu penyebab banjir yang meluap hingga menggenangi jalan raya Kaligawe.
Guna mengurangi permasalahan banjir di sepanjang jalan Raya Kaligawe, Satpol PP Kota Semarang membongkar lebih kurang 38 lapak pedagang yang berada diatas saluran air, Kamis (13/1/22).
Kedatangan petugas Satpol PP yang mendadak, membuat pedagang yang lapaknya hendak dibongkar melakukan perlawanan.
Mereka protes tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu, namun petugas Satpol PP langsung mengeluarkan berbagai perabot para pedagang.
Setelah lapak kosong, petugas pun merobohkan bangunan lapak bermaterial triplek dengan menggunakan dua alat berat beghu.
Dalam proses berjalannya pembongkaran, sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan pedagang. Namun tak membuat situasi menjadi ricuh.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran berdasar Perda Kota Semarang no 3 tahun 2018 tentang pedagang kaki lima.
Fajar menegaskan, saluran air bukan tempat untuk berdagang maupun tinggal. Oleh karena itu, pihaknya merobohkan dan membongkar 38 bangunan lapak itu.
Bangunan disini ini menyebabkan banjir di jalan raya depan (Jalan Kaligawe-red). Kemarin DPU sudah komunikasi dengan kita untuk pembongkaran bangunan, kata Fajar didampingi Kapolsek Genuk Kompol Subroto.
Ia mengingatkan pedagang maupun warga agar tak nekat mendirikan bangunan apapun di tempat itu. Sebab pihaknya tak segan bertindak tegas.
Kalau Satpol PP turun, saya pastikan semua bangunan saya ratakan. Jelas- jelas ini mengganggu ketertiban umum. Tiap hujan, jalan depan selalu banjir, tegas Fajar.
Apalagi, Wali Kota Semarang sudah mengucurkan banyak dana untuk infrastruktur yang baik, sehingga perlu didukung kesadaran masyarakat.
Wali Kota sudah membangun insfraktruktur dengan dana triliunan. Tapi kok malah pedagang membangun lapak seenaknya, makanya kita bongkar. Lurah daerah sini sudah berulang kali memberitahu, pungkas dia.
Dari keterangan para pedagang yang bangunan atau lapaknya dibongkar, merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. (had)