Menu

Mode Gelap
Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024 13 Cara Efektif Menerapkan Disiplin pada Anak Sejak Dini

Hukum

Satgas Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba

badge-check


Satgas P3GN Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba Perbesar

Satgas P3GN Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba

Satujuang- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri mengungkap beberapa kasus narkoba selama satgas dibentuk sejak September 2023

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Wakabareskrim Irjen Asep, Rabu (7/2/24).

Ia mengatakan Satgas Narkoba telah berhasil menangkap 17.707 orang tersangka dan menangani 11.918 laporan polisi serta menyita berbagai barang bukti.

Diantaranya, 2,3 ton sabu, 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras.

“Satgas Narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap diantaranya, 140 kilogram sabu oleh Satgas Narkoba Sumsel.

92 kilogram sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut

88 kilogram sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

Kemudian, 39,57 kilogram sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan kasus periode Januari-Februari 2024, disita sabu 467,74 kilogram, ekstasi 242.224 butir, ganja 598,51 kilogram, kokain 5,85 kilogram, tembakau gorila 8,27 kilogram, heroin 85 gram, ketamin 2,11 kilogram, dan obat keras 946.052 butir.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati.

Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.(Qiss/Infopublik)

Trending di Hukum