Satujuang- Saksi dalam persidangan merupakan salah satu pembuktian yang dimana kesaksian tersebut merupakan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan nasib terdakwa di persidangan.
Kesaksian palsu inipun diatur oleh undang-undang dan juga KUHP yang berlaku di Negara ini.
Keterangan kesaksian sendiri merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari kesaksian mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dikutip dari Hukumonline.com, Sesuai Pasal 174 KUHAP, apabila keterangan saksi di bawah sumpah dalam suatu persidangan, diduga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar), maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya sanksi pidana apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Dan apabila saksi tetap mempertahankan keterangan palsunya, maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatannya), atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa (maupun penasihat hukumnya) dapat memberi perintah agar saksi tersebut ditahan.
Kemudian, panitera pengadilan akan membuat berita acara pemeriksaan sidang yang ditandatangani oleh hakim ketua dan panitera, dan selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
Dugaan kesaksian palsu inipun disinyalir terjadi dalam kasus yang menjerat seorang pemulung barang bekas di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sudirman (51), warga kampung bukit, kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral di dakwa serta dipidana telah melakukan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 86/Pid.B/2024/PN Tbk, dihalaman 8 dan 9, dituliskan jika saksi pemilik barang atau kabel tembaga yang hilang dari PTKarimun Granite (PTKG)yaitu saksi Anak Agung Gede Yudhantara yang disumpah dihadapan majelis hakim mengaku jika dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak bulan November 2024 dengan jabatan sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT).
Namun, persidangan maupun kejadian kehilangan tersebut baru dilaporkan oleh pihak terkait pada tanggal 4 Maret 2024 dengan nomor:LP/B/13/III/2024/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepulauan Riau serta proses hingga Vonis jatuh pada bulan September 2024.
Legal hukum keluarga terpidana, M Hafis (43) yang juga pegiat anti korupsi KEPRI mengatakan jika keterangan saksi yang diterima hakim cacat hukum serta mencoreng nama baik lembaga peradilan.
“Jika dikatakan itu hanya kesalahan redaksional, itu sangatlah mencoreng peradilan. Saksi yang dihadirkan dalam kasus itu tidak berkompeten. Dilihat dari salinan putusan, saksi dari pihak PTKG yang dijadikan keterangan kesaksian yang sah oleh hakim disaat kejadian belum bekerja di perusahaan tambang itu. Dia baru bekerja di bulan November 2024. Sementara kejadian bermula pada tanggal 9 Januari 2024 hingga tanggal 28 Februari 2024. Kok bisa ini terjadi?,” ujar Hafis, Senin (7/10/24).
Selain itu, saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, terkait prosedur penangkapan yakni dari ketua Rukun Tetangga (RT) juga tidak dicatat sebagai kesaksian yang sah. Bahkan, istri terdakwa ditulis sebagai saksi dengan jabatan ketua RT.
“Dihalaman 25 dan 26 salinan putusan nomor 86/Pid.B/2024/PN Tbk, kesaksian istri terdakwa yakni Nurasiah Jamil Hara juga dicatat sebagai ketua RT, sementara yang hadir jadi saksi saat itu adalah RT setempat. Artinya, ada keteledoran dan kecerobohan yang kami duga terjadi di Pengadilan negeri Karimun. Jangan dianggap sepele, itu salinan putusan yang sah, dicap basah dan ditandatangani. Ini terkait masa depan seorang manusia. Jangan sampai hukum ini dijadikan sebagai alat penguasa untuk mendzolimi rakyat miskin,” tegasnya.
Ia juga mengatakan jika permasalahan tersebut akan dibawa ke Dewan pengawas kehakiman di Komisi Yudisial (KY), agar kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Karimun.
“Tentunya kita akan bawa ini ke KY, Hakim juga diatur dalam undang-undang. Sudah ada contohnya, seperti hakim di Pengadilan negeri Surabaya yang viral,” Terangnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Karimun, Rizka Fauzan sebelumnya mengatakan jika pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait salinan putusan atas terpidana Sudirman.
“Maaf, saya belum dapat memberikan keterangan, saya akan konfirmasi dulu kepada Majelis hakim dalam perkara itu. Senin (hari ini_red), datang lagi ya,” ucapnya di Ruang tunggu Pengadilan Negeri Karimun, komplek Perkantoran Pemda, Jumat siang (4/10). (esp)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.