Satujuang- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November, penting bagi pemilih untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meskipun pemungutan suara masih beberapa bulan lagi, pemilih dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id.
Memastikan status pemilih adalah langkah krusial agar hak suara tidak disalahgunakan dan dapat digunakan secara maksimal.
Untuk memeriksa DPT secara online, ikuti langkah-langkah berikut: Pertama, akses situs KPU.
Kedua, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit. Selanjutnya, isi nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP, kemudian masukkan kode tersebut dan klik “Konfirmasi”.
Jika terdaftar, data lengkap akan ditampilkan, termasuk nama pemilih, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta informasi terkait NIK dan alamat.
Jadwal kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November, diikuti oleh masa tenang selama tiga hari, dari 23 hingga 26 November.
Pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November, dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil suara dilakukan hingga 16 Desember 2024.
Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan untuk memilih dengan memeriksa status DPT Anda sekarang.(red/idntimes)