Semarang – Dalam Operasi yustisi, Satpol PP Kota Semarang melasanakan razia administrasi kependudukan pada warga pendatang di kos-kosan Kota Semarang.
Dua rumah kos berlantai dua di Jalan Kenconowungu Raya, Semarang Barat, menjadi sasaran Satpol PP. Tak ayal, kedatangan petugas Satpol PP yang mendadak sempat membuat penghuni kos kaget.
Oleh petugas Satpol PP, para penghuni langsung diminta menunjukkan identitas diri (KTP).
Terdapat 14 orang yang kedapatan masih ber-KTP luar kota dan tidak disertai surat keterangan domisili dari RT dan RW setempat.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, melalui Kepala Bidang PPUD Marthen Da Costa mengatakan, razia ini beradasar Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 12 tahun 2017 tentang Indekos dengan fokus administrasi data kependudukan.
“Dari razia ini, kita sita 14 KTP, satu kartu NPWP dan satu Kartu Keluarga,” kata Marthen disela pendataan penghuni kos, Rabu (15/12/21)
Marthen juga mengingatkan kepada para pemilik kos agar aktif melapor ke RT RW terkait jumlah penghuni agar terdata.
Marthen juga menuturkan di dua kos tersebut tak ada penyalahgunaan tempat sebagai tempat mesum.
“Kalau mesum engga ada ya. Tapi indikasinya dua yakni administrasi kependudukan dan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Karena di dua kos itu ada 10 kamar lebih. Kalau ada lebih 10 kamar harus lapor Pemkot,” tandas Marthen.
Sementara itu, salah seorang penghuni kos yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengakui belum memiliki surat keterangan domisili, dan akan segera mengurus setelah ada kejadian seperti ini. (had).











