Satujuang– Rumah Pribadi Bupati disewa Pemkab Blitar, uang negara digelontorkan sebesar Rp.490 juta untuk menyewanya.

Hal ini terungkap dalam sebuah rapat antara DPRD Kabupaten Blitar, BPKAD Kabupaten Blitar, dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, Jumat (13/10/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Masyarakat banyak yang mempertanyakan, terkait anggaran yang menempati kok bukan Wabup dan fasilitas di dalamnya bagaimana,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Sulistiono.

Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto, menambahkan bahwa anggaran sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar telah dicairkan sebesar Rp.43.685.000 selama 2 bulan untuk rumah lama dan Rp.196.256.000 selama 8 bulan untuk rumah baru.

Dimana pada tahun 2022, anggaran sebesar Rp.294.384.000 dicairkan selama 12 bulan. Namun, untuk tahun 2023 tidak ada realisasi atau pencairan anggaran.

“Penyewaan rumah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang menyebutkan bahwa rumah jabatan dapat disediakan atau disewa,” imbuhnya.

Terkait penentuan nilai sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar dan pencairan pada tahun 2021-2022, Kabag Umum Setda Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto, menyebut bahwa dokumen perjanjian sewa dari notaris telah disetujui dan dicairkan sesuai APBD 2021-2022.

Rumah yang disewa beralamat di Jl.Rinjani No 1, Kota Blitar, milik suami Bupati Blitar, H Zaenal Arifin. Notaris mencatat Bupati Rini Syarifah sebagai pemilik rumah dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar sebagai penyewa.

“Tentang siapa yang menempati rumah tersebut, informasinya tidak jelas. Meskipun diketahui bahwa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, tidak pernah tinggal di rumah tersebut dan telah pindah ke tempat lain,” imbuh Eko.

Menurut Eko, terdapat perdebatan etika dan hukum terkait penyewaan rumah pribadi Bupati Blitar untuk digunakan sebagai rumah dinas Wabup Blitar, yang menjadi perbincangan dalam rapat Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.(NT/Herlina)