Satujuang, Rejang Lebong- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap proyek, termasuk rumah dinas dan pribadi Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, dan menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar.
Uang tunai sebesar Rp1 miliar tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan selama tiga hari, mulai Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3).
Selain rumah Bupati Muhammad Fikri Thobari dan rumah Kepala Dinas PUPR Hary Eko Purnomo, penyidik juga menyasar kantor kedua pejabat tersebut, Kantor Dinas Pendidikan, serta beberapa rumah pihak yang diduga terlibat maupun saksi terkait.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyita menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/3/26).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK menduga Fikri menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total sekitar Rp1,7 miliar.
Proyek-proyek tersebut berasal dari kegiatan pembangunan di Dinas PUPR yang memiliki total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada awal tahun 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya oleh KPK terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait dugaan praktik suap atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. (Red/BT)











