Lebong, Satujuang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong kembali menggelar Razia Satpol pada Kamis malam, (23/10/25).
Operasi ini menyasar penyalahgunaan lem Aibon dan penjualan minuman keras tradisional jenis tuak. Petugas menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi dan konsumsi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lebong, Bambang Iryanto, mengonfirmasi temuan saat patroli.
“Saat melaksanakan patroli, kami menemukan tiga remaja berkumpul di lokasi wisata Danau Picung Kelurahan Tanjung Agung,” jelasnya.
Mereka kedapatan sedang minum tuak di area tersebut. Petugas kemudian memberikan pembinaan dan meminta para remaja tersebut segera membubarkan diri dari lokasi.
Di lokasi berbeda, sekitar Pasar Terminal Kelurahan Amen, petugas kembali mendapati sekelompok remaja. Satu di antaranya terbukti sedang menghisap Aibon.
Remaja tersebut juga menyimpan tuak yang disembunyikan di bagasi motornya. Tindakan pembinaan serupa diberikan sebelum mereka diminta untuk membubarkan diri.
Razia Satpol ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.
Patroli dimulai tepat pukul 21.00 WIB, dengan menyasar titik-titik lokasi yang diduga sering dijadikan tempat nongkrong. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan kondusif bagi masyarakat.
Pengawasan terhadap berbagai pelanggaran serupa masih akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ini menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga lingkungan masyarakat dari aktivitas negatif.











