Satujuang.com – Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu, bersama pengusaha angkutan darat penumpang, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, menggelar rapat bersama untuk menentuan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Non Ekonomi pada penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2022 di Provinsi Bengkulu. Rapat digelar di aula Kantor Cabang PT Jasa Raharja, Jalan S Parman Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Kamis (21/4/2022).
Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi dalam keterangannya mengatakan, tarif berlaku mulai 25 April 2022 sampai 9 Mei 2022 atau H-7 dan H+7.
“Diwajibkan semua jasa angkutan AKAP dan AKDP mematuhi tarif yang telah disepakati bersama ini, tarif yang ditetapkan ini termasuk tarif batas bawah dan tarif batas atas,” kata Tharmizi.