Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

SJ News

Putusan Praperadilan, Pengadilan Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

badge-check


Pegi Setiawan Perbesar

Pegi Setiawan

Satujuang- Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/24).

Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah, sehingga Pegi akan segera dibebaskan oleh Polda Jabar.

“Kami akan mematuhi keputusan hukum tersebut dan menyatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti putusan hakim,” ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Nurhadi juga mengonfirmasi bahwa Pegi akan dibebaskan sesegera mungkin setelah koordinasi dengan penyidik dilakukan.

Pegi sebelumnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengancam dengan pidana mati.

“Putusan praperadilan ini merupakan hasil dari sidang yang digelar sejak 1 Juli 2024,” imbuhnya.

Nurhadi menyatakan bahwa penerimaan dari hasil putusan ini, menandakan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan terus mengikuti jalur yang telah ditetapkan oleh pengadilan.(Red/kumparan)

Trending di SJ News