Satujuang- Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/24).
Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah, sehingga Pegi akan segera dibebaskan oleh Polda Jabar.
“Kami akan mematuhi keputusan hukum tersebut dan menyatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti putusan hakim,” ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Nurhadi juga mengonfirmasi bahwa Pegi akan dibebaskan sesegera mungkin setelah koordinasi dengan penyidik dilakukan.

Pegi sebelumnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengancam dengan pidana mati.
“Putusan praperadilan ini merupakan hasil dari sidang yang digelar sejak 1 Juli 2024,” imbuhnya.
Nurhadi menyatakan bahwa penerimaan dari hasil putusan ini, menandakan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan terus mengikuti jalur yang telah ditetapkan oleh pengadilan.(Red/kumparan)