Bengkulu Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah (Benteng) menangkap pelaku tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja.
“Pelaku itu berinisial EE (36 Th), HH (32 Th) dan YPK (30 Th). Ketiganya beralamat di Kecamatan Tebat Kerai Kabupaten Kepahiang,” kata Kapolres Benteng AKBP Dedi Wahyudi, Senin (13/2/23).
Dedi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba ini, bermula dari anggota Sat Narkoba dan tim opsnal Sat Reskrim pada saat sedang melakukan mobiling.
Kemudian melihat 2 sepeda motor melintas dan melihat gerak gerik pelaku mencurigakan anggota sat narkoba dan tim opsnal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 3 orang tersebut.
Dari pemeriksaan ditemukan satu bungkus rokok gandum yang diduga berisi tanaman jenis ganja.
Kemudian Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan dari keterangan EE bahwa ganja tersebut di ambil dari hasil tanaman di kebun kopi miliknya di wilayah Tebat Karai Kepahiang.
Kemudian, anggota Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah yang dipimpin Kasatresnarkoba bersama team Resnarkoba Polres Kepahiang menuju kebun kopi tersebut.
Hasilnya ditemukan tanaman jenis ganja siap panen sebanyak 32 batang.
“Untuk saat ini Satuan Narkoba Polres Bengkulu Tengah sedang melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
Untuk barang bukti adalah 2 unit motor, 2 unit Hp yang di duga di gunakan oleh para pelaku untuk bertransaksi dan 32 batang pohon ganja dengan tinggi lebih dari 2 meter serta 1 satu bungkus rokok yg berisi ganja kering.
“Saya mengimbau jika menemukan adanya penyalagunaan narkotika, di mohon agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah,” pungkas Dedi.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 111 ayat (2) yaitu :
“Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (tb/nt)
Komentar