Bengkulu – Komunitas Posko Lentera melaporkan PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) ke Direktorat Jendarial Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Karena PT TLB terbukti melakukan pelanggaran membuang limbah abu PLTU batu bara dekat bibir pantai yang merupakan kawasan TWA Pantai Panjang – Pulau Baai,” ujar Koordinator Posko Lentera Harianto.
Menurutnya, dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT TLB disebutkan, limbah abu terbang atau abu bawah yang dalam Amdal di sebut fly ash dan bottom ash (FABA) seharusnya disimpan dan dikelola agar tidak mencemari lingkungan di sekitarnya.
“Sejak awal pendirian PLTU Teluk Sepang sudah ditolak oleh warga setempat karena akan merusak lingkungan dan ruang hidup mereka. Sekarang terbukti,” tandas Harianto.
Dari pemeriksaan lapangan, diketahui seluas 6.000 meter persegi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai dijadikan pembuangan limbah abu.
“Kalau terus dibiarkan, bagaimana nasib Teluk Sepang dalam lima tahun ke depan,” kata Harianto yang telah melapor ke Dirjen Penegak Hukum KLHK melalui online dengan nomor pengaduan #230155.
Sementara itu, Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia Hosani Hutapea menyatakan telah memprediksi kejadian ini sejak fase pra-konstruksi PLTU batu bara Teluk Sepang.
“Saat itu kami menyatakan bahwa PT TLB yang tidak akan mampu mentaati Amdal dan RKL/RPL yang difasilitasi oleh DLHK Provinsi Bengkulu dan terbukti,” ungkap Hosani.
Ia juga mengaku Kanopi telah mendapat laporan dari warga bahwa PT TLB membuang limbah FABA ke area konservasi di TWA Pantai Panjang-Pulau Baai.
Untuk itu pihaknya meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk mencabut atau membekukan izin lingkungan PT TLB yang telah berulang kali melakukan pelanggaran.
Untuk diketahui, pembuangan limbah abu ke Hutan Konservasi ini telah diketahui oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
“Hasil temuan tim BKSDA setelah memverifikasi, memang TWA seluas 0,6 hektar dijadikan area pembuangan limbah abu pembakaran batu bara PLTU oleh PT TLB,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Seluma BKSDA Bengkulu-Lampung Zainal Asikin.
Terkait hal itu, Zainal mengatakan telah menyampaikan temuan ini kepada Kepala Balai KSDA dan sedang menunggu arahan berikutnya.
Dilain pihak, Aparatur Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Operi Arno mengatakan status abu atau FABA PT TLB sebelumnya telah melalui uji laboratorium.
“Hasilnya, limbah tersebut ditetapkan sebagai limbah non-B3, namun tidak bisa langsung dibuang,” jelas Operi.
Dikatakannya, limbah non-B3 pun harus dikelola, disimpan dan diletakkan sesuai dengan dokumen Amdal PT TLB.
“Jika tidak sesuai dengan dokumen AMDAL maka dinyatakan melanggar,” tandas Operi. (red)











