Satujuang– PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) Kabupaten Kaur belum membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 700 petani plasma, mencapai Rp.1,5 Miliar.
DBH itu disalurkan Rp.1,5 miliar per bulan, selama tiga bulan, total Rp.4,5 Miliar. Sementara tunggakan bank mencapai Rp.2 Miliar per bulan.
“Situasi ini telah berlangsung selama tiga bulan, menimpa 179 petani plasma dengan lahan 365,52 Hektare dari total 1.070 Hektare,” ujar Ketua Koperasi Tetap Bumi Selaras (TBS), Ahmadi Nasution, Jumat (24/11/23).
Ahmadi menyoroti kurangnya keterlibatan PT CBS, Pemda Kaur, dan DPRD dalam menyelesaikan masalah ini.

Persoalan ini muncul setelah pergantian manajemen, bahkan pihak koperasi mitra PT CBS dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan, yang dapat mengarah pada konsekuensi hukum.
“PT CBS belum membayar DBH dan tunggakan bank selama tiga bulan, mengancam jaminan kebun plasma masyarakat,” ujar Anggota koperasi Alfonso menambahkan.
Jika Pemda Kaur dan PT CBS tidak menyelesaikan masalah ini, dikhawatirkan akan terjadi konsekuensi serius, termasuk kemungkinan sita kebun plasma.
Panggilan untuk mengembalikan pengelolaan kebun plasma kepada petani melalui koperasi menjadi penting. GM CBS Kolbet Simamora tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait isu ini.(NT/tas)