Satujuang, Lebong- Protes warga tiga desa menolak pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lebong akhirnya pecah, kondisi ini menyebabkan aktivitas terhenti sementara.
Terkait situasi ini, Pj Sekda Lebong, Syarifuddin, menyatakan posisi Pemda, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, adalah sebagai fasilitator.
“Kami berada di tengah-tengah masyarakat,” jelas Syarifuddin, saat ditemui di Desa Garut, Senin (16/2/26).
Ia menambahkan, aspirasi warga akan difasilitasi untuk diteruskan kepada pemerintah pusat terkait keberatan mereka.
Syarifuddin melanjutkan, secara administratif tanah yang akan didirikan Koperasi Merah Putih berada di Desa Garut.
“Ada banyak pilihan jalan keluar yang nanti akan disiapkan,” beber Syarifuddin.
Ia menyebutkan alternatif seperti lapangan baru atau relokasi, sembari menunggu keputusan pemerintah pusat karena ini adalah program pusat.
Terkait tenggat waktu musyawarah, Syarifuddin menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian serta melaporkan ke Pemprov Bengkulu, Dandim, dan Kasrem.
Selain itu, Syarifuddin juga melaporkan aksi unjuk rasa massa yang menolak pembangunan Koperasi Merah Putih sempat merusak fasilitas umum.
“Tadi saat aksi karena banyak massa terjadi pelemparan batu ke fasilitas daerah,” kata Syarifuddin.
Ia merinci kerusakan meliputi kaca, pintu, dan kursi di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut.
Syarifuddin menjelaskan, secara administrasi wilayah desa, lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih berada di Desa Garut.
Namun, klaim dari tiga desa terdekat menyebut tanah ulayat atau adat.
“Secara legal administrasi, lokasi didirikannya KMP bukan sebagai tanah ulayat atau adat,” beber Syarifuddin.
Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga Pemda mengesahkan keputusan Kepala Desa Garut yang menyatakan tanah tersebut berada di Desa Garut.
Menurut Syarifuddin, usulan desa mendirikan Koperasi Merah Putih memang berada dalam kewenangan aparat Desa Garut.
Sementara itu, sekitar 200 massa dari tiga desa terlihat menggelar unjuk rasa di lokasi lahan yang akan didirikan Koperasi Merah Putih.
Penanggungjawab unjuk rasa, Arwan Basirin, dalam orasinya mengatakan tanah tersebut adalah tanah adat milik warga tiga desa, yakni Desa Taba Seberang, Taba Kauk, dan Tabeak Dipoa.
“Kami masyarakat adat tiga desa ini menolak keras segala bentuk klaim kepemilikan, penguasaan, alih fungsi,” jelas Arwan Basirin.
Ia menegaskan penolakan tersebut berlaku untuk bentuk apapun di atas lahan ulayat.
Massa juga menyatakan tidak akan tunduk atas keputusan sepihak penguasaan tanah ulayat yang notabene merupakan lapangan sepak bola.
Mereka menolak tegas klaim Pjs Kades yang menyebutkan tanah lapangan sepak bola yang akan didirikan Koperasi Merah Putih adalah tanah Desa Garut.
Warga menyatakan mendukung program Koperasi Merah Putih namun menolak alih fungsi lapangan bola yang merupakan tanah ulayat untuk didirikan bangunan KMP.
Mereka meminta aktivitas pembangunan Koperasi Merah Putih dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain yang tidak merampas aset publik dan hak komunal masyarakat adat.
Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong, Letkol Agung Lewis Oktorada, mengatakan pihaknya memilih untuk menghentikan pembangunan sementara gedung Koperasi Merah Putih.
Penghentian ini dilakukan hingga ada keputusan musyawarah yang difasilitasi Pemda Lebong.
“Kami bekerja berdasarkan surat pemerintah desa dan kabupaten yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah Desa Garut,” beber Letkol Agung Lewis Oktorada saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, berlandaskan dua surat itu pihaknya bekerja, namun belakangan muncul penolakan dari warga tiga desa yang menyatakan lokasi pembangunan adalah tanah adat.
Agung menegaskan, pihaknya akan menunggu serta mematuhi keputusan hasil musyawarah yang difasilitasi Pemda Lebong.
“Kami menunggu hasil musyawarah yang difasilitasi Pemda,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya siap melanjutkan pembangunan jika diizinkan, atau membongkar bangunan yang terlanjur didirikan untuk dipindah ke lokasi lain jika itu keputusannya. (Red/Frm)











