Seluma β Entah apa yang ada dibenaknya, seorang petani inisial EP nekat mau memperkosa ibu rumah tangga berinisial AS (28), yang merupakan tetangganya sendiri.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu kamar mandi, dengan cara mencongkel dan merusak pintu yang terbuat dari kayu sekitar Pukul 03.00 WIB,” terang Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo, Jum’at (7/10/22).
Atas aksi yang dilakukan warga desa Lubuk Resam Kabupaten Seluma pada Sabtu (27/8) dini hari tersebut, Ia terancam hukuman 12 tahun kurungan Penjara.
βSaat berhasil masuk, pelaku mematikan lampu dengan cara memutar bola lampu. Lalu, langsung menuju ke kamar korban yang saat itu sedang tidur bersama kedua anaknya yang masih kecil,β imbuhnya.
Pelaku EP menindih tubuh korban, lalu memasukkan tangan kanannya ke dalam baju korban, sembari meraba areal dada. Korban pun sontak terbangun dan menendang pelaku sambil berteriak histeris.
βPelaku langsung kabur lewat pintu belakang, bersamaan dengan itu warga berdatangan. Ada tetangga korban yang membawa senter melihat dengan jelas EP keluar dari rumah korban,β tutup Kasat.
Saat ini pelaku EP telah diamankan di Mapolres Seluma untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-undang No 12/2022 tentang TPKS sub Pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. (Red/BengkuluInteraktif)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.