Pria ini Gasak Barang Majikan Senilai 300 Juta

Bengkulu – Resedivis asal Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara, Wa (32), diringkus Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu.

“Wa diamankan saat berada di Desa Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah hari Senin kemarin,” ujar Kasie Humas AKP Sugiarto, Selasa (25/10/22).

Diceritakan, penangkapn Wa dilakukan berdasarkan laporan korban Warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu pada tanggal 4 April 2022 yang lalu.

Sebelumnya korban menitipkan dua unit rumahnya kepada Wa untuk dijaga.

Bukannya menjaga, malahan Wa melakukan pencurian beberapa barang di rumah yang ia jaga.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 300 juta,” jelas Sugiarto.

Wa saat ini diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya uang sempat dijual. (tb/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *