Bengkulu Selatan– Lakukan penganiayaan berat, Ai (23) warga Jalan Syamsul Bahrun Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, ditangkap Polisi.
“Ai diduga menganiaya korbannya bernama Niri warga Kelurahan Ibul Kota Manna,” ujar Kasat Reskrim Iptu Susilo kepada awak media, Minggu (21/5/23).
Dijelaskan Kasat, kejadian itu terjadi pada Jumat (28/5) lalu sekira pukul 23.30 WIB di TKP Berendau Kutau Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.
Akibat penganiayaan itu, korban Niri mengalami luka memar dan mendapat 15 jahitan.
“Tak terima atas perbuatan Pelaku, korban Niri segera membuat laporan ke kepolisian,” imbuh Kasat.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkas Kasat.(nt)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.