Satujuang- Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku pencurian motor, S (50), warga Kendalrejo Srengat Kabupaten Blitar.
S diduga mencuri Honda Scoopy milik SV (20), teman anaknya, di halaman rumah pelaku pada Senin (1/1/24) tengah malam.
“Pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke Kota Blitar setelah mengambil kunci ganda dengan cara menuntunnya ke tukang kunci,” ujar Kapolres Blitar Kota.
Kapolres menyatakan bahwa pelaku menyembunyikan kendaraan curian di sebuah penitipan kendaraan di kota tersebut.
Saat itu korban terkejut saat menemukan sepeda motornya hilang, dan pelaku, S, berpura-pura membantu.
“Beberapa hari kemudian, S menghubungi korban, mengaku bisa mengembalikan motor dengan syarat membayar tebusan Rp.7 juta,” terang Kapolres.
Pelaku berpura-pura sebagai perantara dengan sindikat pencurian. Namun, korban curiga dan melaporkan kepada polisi.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (13/1) dan mengakui perbuatannya, sehingga sepeda motor korban berhasil diamankan di sekitar Terminal Bus Kota Blitar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(NT/Herlina)