Satujuang, Tegal – Polres Tegal Kota menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas konsumsi minuman keras (miras) yang terjadi di sekitar lingkungan SMP Negeri 5 Tegal.
Lokasi tersebut, yang seharusnya menjadi zona aman bagi pelajar, di laporkan sering di jadikan tempat berkumpul oleh sejumlah orang saat malam hari.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga, mengingat area tersebut dekat dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krina Purnama, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum, terlebih di kawasan sensitif seperti sekolah.
“Kami langsung merespons laporan yang masuk dengan menggelar patroli intensif dan razia di lokasi-lokasi yang di curigai sebagai titik kumpul,” ujar Kapolres, Jumat (18/7/25).
Selain patroli, Unit Reserse Kriminal turut turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pendataan terhadap individu-individu yang di duga terlibat.
Penjualan miras secara ilegal di area publik, terutama yang dekat dengan institusi pendidikan, di anggap sebagai pelanggaran serius yang berdampak pada keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas mabuk-mabukan, apalagi jika ada kios yang menjual miras tanpa izin. Semua akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Putu.
Dalam rangka memperkuat langkah penertiban, Polres Tegal Kota juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
Sinergi ini bertujuan agar penanganan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah bisa lebih optimal dan menyentuh akar permasalahan.
Kapolres turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengapresiasi kontribusi warga yang telah memberikan informasi dan memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” pungkasnya. (Hera)











