Polres Karimun Diminta Transparan Atas Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata

Editor: Raghmad

Satujuang- Dugaan kasus korupsi di tubuh Dinas Pariwisata Karimun yang dikabarkan tengah diproses unit Tipikor Polres Karimun menjadi sorotan.

Dugaan peyalahgunaan anggaran pengadaan sewa billboard dan wallsign diluar Kabupaten senilai Rp405 juta yang diduga kuat terindikasi dimanipulatif dengan cara kegiatannya dipecah agar pemenang lelang bisa dikondisikan alias diatur.

M Hafis (43) pegiat anti korupsi di Kepulauan Riau (Kepri) menduga jika pemenang lelang sudah ditentukan oleh pihak PPATK, yakni CV.Karimun Jantan yang terkesan seakan ditunjuk menjadi pelaksana.

“Dari informasi yang kita dapat, ada indikasi pengaturan pemenang lelang. Sehingga ada dugaan kerjasama antara pihak pemenang dengan PPTK. Ini saja sudah berpotensi Korupsi. Informasinya pihak Polres sedang melakukan penyelidikan. Kepolisian harus terbuka atas kelanjutan kasus ini, jangan sampai ada “pengkondisian” kasus,” ucapnya, Senin (14/10/24) di Karimun.

Dikutip dari metropolitan.co.id, Kepala Bidang pemasaran dan kebudayaan Disparbud Karimun, Ahadian Zulseptriadi sempat membantah jika CV.Karimun Jantan selaku pemenang dan pelaksana kegiatan.

“Itu salah, penyedianya Arta Printing,” sanggahnya.

Mirisnya, bantahan Ahadian dipatahkan oleh stafnya sendiri, Catur Budi, yang membenarkan jika pelaksana kegiatan tersebut adalah CV.Karimun Jantan, bahkan telah ada tahapan pencairan kegiatan.

“CV.Karimun Jantan. Pembayaran tahap satu dan tahap dua sudah dilakukan, sewa Billboard anggaranya sudah habis. Tinggal anggaran sewa wallsign,” ucap catur Budi.

Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Firman Zulkhaidi. Ia mengatakan jika pengajuan serta pencairan telah dilaksanakan.

“Itu hari senin tanggal 4 April 2024 sudah dibayarkan Rp.152.920.000, dalam satu SP2D,” terangnya.

Namun sayangnya, kasus ini seakan menguap dan tidak berlanjut. Ada dugaan jika pihak penyidik tindak pidana korupsi Polres Karimun mengentikan perkara itu.

Padahal, sebelumnya diinformasikan jika pihak Kepolisian telah memanggil pihak tertkait beberapa waktu lalu. (esp)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *