Menu

Dark Mode
Fintech Indonesia Tumbuh Pesat, QRIS Cross-Border Jadi Andalan Paper.id Dorong Digitalisasi UKM di Indonesia Fintech Summit 2024 Mengungkap Mitos dan Fakta Unik di Balik Kucing Hitam Kesepakatan Prabowo-Xi di Beijing Picu Ketegangan Baru di Laut China Selatan BPJS Kesehatan Diproyeksikan Defisit Rp20 Triliun, Pertimbangkan Kenaikan Iuran? Sebuah Rumah Disulap Jadi Tempat Budidaya Tanaman Ganja

Hukum

Polisi Grebeg Tempat Penimbun BBM di Demak, 3 Pelaku Ditangkap

badge-check


Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono pimpin konferensi pers penimbunan BBM jenis solar Perbesar

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono pimpin konferensi pers penimbunan BBM jenis solar

Demak – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

“Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain,” terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/23).

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

“Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar,” ujar Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

“Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Trending on Hukum