Purwokerto – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sartreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah mengamankan satu dari lima orang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Hari ini kami amankan satu tersangka Y, warga Patikraja atas dugaan melakukan persetubuhan. Ini akan kami dalami,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (18/1/23).
Lanjutnya, Kompol Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengatakan, atas perbuatan pelaku, mengakibatkan korban hamil 12 minggu.
Dengan demikian, kata dia, jumlah pelaku yang sudah ditangkap sebanyak lima orang, empat orang di antaranya yang merupakan lansia ditahan di Tahanan Polresta Banyumas.
Sementara tiga terduga pelaku lainnya, lanjut dia, masih dalam pengejaran karena saat petugas Unit PPA mendatangi rumah mereka sudah tidak ada di tempat.
Agus mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan masing-masing pelaku di tempat dan waktu berbeda.
“Ada yang melakukannya di rumah, hotel, dan ada pula di tempat pemakaman umum,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengecek kondisi psikologis korban berinisial AZ (12), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
Disinggung mengenai kabar jika korban akan dikeluarkan dari sekolahnya, Kasatreskrim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas.
Hal itu dilakukan agar korban tetap bisa menyelesaikan pendidikannya.
Saat ditemui di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, orang tua korban mengatakan jika anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas 7.
Korban bersekolah disalah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Kebasen, Banyumas, dimana orangtuanya diminta membuat surat pengunduran diri oleh sekolah.
“Surat pengunduran diri itu saya tulis dengan tangan berdasarkan contoh yang diberikan pihak sekolah. Katanya, pihak sekolah akan memfasilitasi anak saya untuk ikut kesetaraan Paket B,” kata ayah korban, NS (54).
Ia mengaku ikhlas jika anaknya harus berhenti sekolah dan melanjutkan ke kesetaraan Paket B.
Terkait dengan para pelaku yang telah ditangkap, dia mengharapkan mereka diproses hukum hingga tuntas meskipun dua pelaku di antaranya merupakan kenalannya.
“Pelaku ada yang tetangga satu desa,” kata pria yang berprofesi sebagai pedagang dompet keliling itu.
Saat dihubungi wartawan, Kepala Dindik Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengatakan korban pencabulan tersebut akan dibantu untuk mengikuti kesetaraan Paket B.
“Nanti dibantu untuk Paket B. Pihak sekolah siap mengomunikasikan dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang mengelola Paket B,” tegasnya. (nt/Hdi)
📲 Ingin update berita terbaru dari