Satujuang, Bengkulu- Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, daris H Sumardi, MM, masih berlanjut. Agenda pembacaan surat terkait PAW ditunda dalam Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-57 Provinsi Bengkulu, hari ini Selasa (18/11/25).
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, menegaskan alasan tidak dibacakannya surat tersebut karena format sidang yang tidak memungkinkan.
“Terkait dengan surat masuk memang belum bisa kita bacakan karena ini adalah paripurna istimewa. Kalau kita bacakan yang lain tadi sepertinya tidak pas,” jelas Mustarani saat diwawancarai usai paripurna.
Mustarani membantah tidak dibacanya surat tersebut karena adanya polemik internal.
“Ini bukan soal polemik, memang karena paripurna istimewa topiknya kan provinsi. Nah kalau selain paripurna istimewa, boleh surat masuk itu dibacakan,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan paripurna reguler yang sedianya dijadwalkan pukul 13.30 WIB ditunda atas usulan sejumlah anggota dewan.
“Penundaannya sampai waktu yang nanti anggota dewan yang menentukan. Informasi dari kami, Kamis,” tambahnya.
Situasi ini terkesan senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, pada Senin (10/11) lalu.
Dimana saat itu ia juga mengclaim bahwa peluang PAW terhadap dirinya nyaris tidak ada.
“Saya katakan 98 persen PAW itu tidak akan terjadi. Yang dua persen itu urusan Allah SWT,” tegasnya, Senin (10/11).
Sumardi menyebut proses PAW hampir mustahil dilakukan karena tidak memenuhi syarat hukum dan administrasi.
Meski mengakui adanya rekomendasi PAW yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar, ia menekankan surat itu mensyaratkan pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD.
“Artinya seperti promo diskon—proses boleh jalan, tapi syarat dan ketentuan tetap berlaku,” ujarnya beranalogi.
Sumardi menjelaskan syarat PAW telah diatur jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Tatib DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2025.
PAW hanya dapat dilakukan apabila:
- Anggota meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Memiliki putusan hukum inkrah.
- Pindah partai.
Lebih jauh, ia mempertanyakan keabsahan surat rekomendasi PAW yang dikirimkan ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Surat tersebut, menurutnya, ditandatangani PLT Ketua DPD dan sekretaris lama Partai Golkar.
“Padahal pada saat itu DPD Partai Golkar Bengkulu sudah demisioner setelah Musda 5 Oktober. Jadi secara de facto, surat itu tidak lagi sah,” ungkap Sumardi.
Atas dasar itu, surat tersebut telah dikembalikan kepada pengurus DPD Golkar untuk dimintai klarifikasi resmi.
Sumardi juga membantah anggapan bahwa surat rekomendasi PAW sudah menjadi bagian dari agenda DPRD.
Ia menegaskan surat masuk hanya bisa dibacakan setelah melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan relevan dengan agenda sidang.
“Kalau tidak ada dalam agenda Banmus, ya tidak mungkin dibacakan di paripurna HUT. Masa hari ulang tahun provinsi, kita bacakan surat PAW? Kan tidak nyambung,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD harus tetap bekerja sesuai mekanisme.
“Syarat-syaratnya harus terpenuhi. Kalau tidak, ya tidak bisa,” pungkasnya. (Red)











