Semarang – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho menyebut sistem merit point (poin prestasi) mulai berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
“Di Jawa Tengah merit point untuk pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas sudah ada, ” kata Kombes Pol Agus Suryonugroho di Semarang, Jumat (4/11/22).
Agus mengatakan, perekaman data tilang elektronik sudah tercatat dan sedang dalam pendataan.
“Terdapat tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin pengendara kendaraan bermotor, yakni ringan, sedang dan berat,” ujarnya.
Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12 terancam pencabutan surat izin mengemudi (SIM).
“Salah satunya tabrak lari yang berakibat korbannya meninggal, ini bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Agus.
Meski tak lagi diizinkan penilangan secara manual, lanjut dia, petugas kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara walau tanpa memberi surat tilang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang,” pungkas Agus. (red/hdi)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.