Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah untuk Ibadah di Sukabumi

2 menit baca

Satujuang, Sukabumi – Polda Jabar telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah milik Maria Veronica Nina (70) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Masing‑masing pelaku diduga memiliki peran berbeda, antara lain, RN mencabik pagar dan mengangkat salib, UE dan DM juga merusak pagar, MD merusak sepeda motor, MSM menurunkan serta memecah salib besar, H merusak pagar sekaligus kendaraan, dan EM turut merusak pagar rumah korban.

“Kami menetapkan tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban ibu Maria Veronica Nina. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan,” terang Kapolda Jabar (Jawa Barat), Irjen Rudi Setiawan, Selasa (1/7/25).

Menurut Rudi, peristiwa itu bermula saat sekitar 36 jemaat beserta anak‑anak dan pendamping menggelar kegiatan keagamaan di kediaman Nina pada Jumat lalu.

Warga kemudian mengadu ke Kepala Desa Tangkil dan meminta klarifikasi, namun pemilik rumah tak menanggapi.

“Warga lantas mendatangi rumah tersebut dan melakukan tindakan agar kegiatan tak berlanjut, yakni dengan merusak pagar, kaca, motor, dan perlengkapan lain milik korban,” ujarnya.

Akibat tindakan massa, terjadi kerusakan pada kaca jendela, pagar, kursi di sekitar kolam, salib, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan mobil Ertiga berwarna cokelat yang tergores.

Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

“Proses pemeriksaan saksi dan terduga pelaku masih berlanjut. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah desa. Intinya, pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri akan melindungi semua warga tanpa melihat suku dan agama,” tegas Rudi.

Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi rumah yang dirusak di Desa Tangkil.

Melalui unggahan video di Instagram pada Senin (30/6), Dedi menyatakan bahwa aksi perusakan merupakan tindak pidana yang wajib diproses secara hukum.

“Saya meyakini Polres Palabuhanratu akan bekerja objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Saya akan mengawal proses hukum agar tuntas,” ujar Dedi.

Selain aspek hukum, Dedi mengkhawatirkan trauma psikologis yang menimpa keluarga Yongki, penghuni rumah termasuk istri dan anak‑anak mereka.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan menurunkan tim psikolog untuk pendampingan mental.

Tak hanya itu, Gubernur juga mengumumkan bantuan dana pribadi sebesar Rp100 juta untuk perbaikan rumah korban.

“Semoga keluarga Pak Yongki dapat segera pulih dan hidup rukun kembali dengan warga Desa Tangkil,” tutup Dedi, mengajak masyarakat menegakkan toleransi demi Jawa Barat yang lebih baik. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *