Menu

Mode Gelap
Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam Makna Belalang Masuk Rumah, Pertanda Berdasarkan Berbagai Budaya Harga Komoditas Beragam, Minyak Mentah dan Batu Bara Menguat 7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis

Hukum

Polda Bengkulu Mulai Selidiki Dugaan Mafia Tanah Di Lebong

badge-check


Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif [tb] Perbesar

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif [tb]

Satujuang.com – Dengan adanya instruksi dari Kapolri tentang penanganan Mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.

Polda Bengkulu melalui Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu akan segera melakukan penyelidikan guna mengungkap praktik mafia tanah yang terjadi diseluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika diwawancarai pada Senin (10/5/21) mengungkapkan bahwa penindakan terhadap mafia tanah yang terjadi bukanlah isapan jempol semata melainkan telah dibuktikan dengan telah menangkap empat tersangka pada bulan maret 2021 lalu.

”Pada bulan maret kita telah melakukan penangkapan 4 tersangka yang saat ini perkaranya telah ditangani Subdit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah),” ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Pihaknya akan menindak tegas siapapun orangnya yang nekat melakukan praktek mafia tanah di Provinsi Bengkulu.

“Jadi, jangan coba main-main. Masyarakat silakan laporkan semua informasi soal praktek mafia tanah. Itu yang kita butuhkan. Pasti ditindaklanjuti. Kita sudah buktikan bulan Maret lalu,” jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Kali ini, Polda Bengkulu tengah mendalami salah satu kasus dugaan sindikat mafia tanah di desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Lebong.

Lahan seluas 44 hektar milik tiga warga, diduga diserobot Sa, warga Rimbo Pengadang.

Data terhimpun, akuisisi tanah oleh Sa, hanya berdasarkan surat hibah ayahnya, M. Rais, tanggal 20 Oktober 2020.

Sedangkan Rais meninggal tahun 2017. Perangkat pemerintahan tingkat Desa dan Kecamatan, diduga terlibat.

Atas dasar hibah itulah, PT Ketaun Hidro Energi (KHE) secara sadar membayarkan sejumlah uang kepada Sa. Guna memuluskan proses pembebasan lahan proyek listrik.

Pembayaran tersebut, dibenarkan Legal Permit PT. KHE, Afanthio Wira Bachtiar.

Tepatnya, 28 Januari 2021 lalu, kala Thio mandampingi petugas Kantor Pertanahan Lebong mengukur paksa tanah hasil pembelian ilegal dari Sa.

Pengakuan Thio, dirinya diutus langsung oleh Direktur PT. KHE, Zulfan Zahar.

“Perusahaan selama dasar alasannya bisa terverifikasi terklarifikasi validasi kenapa tidak (dibayarkan),” ungkapnya ketika itu.

Tidak mau tinggal diam, Polda Bengkulu telah memanggil sejumlah elit PT KHE.

Termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan di TKP. Agar menemukan titik terang ihwal kasus tersebut.

“Kita sudah lakukan penyelidikan ke Lebong, oleh Subdit Harda Bangtah. Terakhir, pihak perusahaan sudah kita panggil. Pengurus pusatnya nanti akan kita kroscek dengan hasil pemeriksaan lainnya,” urai Teddy.

Mantan Kapolres Sumbawa Barat itu menekankan, pihaknya terus mendalami setiap potensi perlawanan hukum dalam kasus ini.

Guna merakit puzzle yang hilang, penyidik juga akan memanggil pemilik tanah, dan pihak terkait lainnya.

“Makanya harus gelar perkara. Dari situ dianalisa. Baru diketahui modus operandinya seperti apa,” pungkas mantan Wadir Resnarkoba Polda Jatim itu.

Seperti diketahui, Kapolri Sigit menginstruksikan seluruh jajarannya, menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. Sebagai wujud program Polri Presisi.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden (Jokowi), saya minta jajaran tidak perlu ragu. Proses tuntas, siapa pun backing-nya,” kata mantan Kabareskrim Polri itu beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu sempat mengungkap sindikat pemalsu dokumen kepemilikan tanah, Maret 2021 lalu.

Bermula dari laporan Imas Belly, nomor LP-B/75/I/2021/Bengkulu, tanggal 21 Januari 2021 polisi mengamankan SU (54), SN (38), UP, dan SN. Keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 385 KUHP JO pasal 54, 56 KUHP. (tb)

Trending di Hukum