Manna – Penjabat Sekretaris Daerah (Sesda) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Sukarni Dunip mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa bekerja dan mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat memimpin apel gabungan di Rumah Sakit Umum (RSU) Hasanuddin Damrah Manna pada Senin (17/1/22).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering bolos kerja.

“Berdasarkan aturan dan hasil tinjauan yang dilakukan maka bagi PNS yang mangkir dalam bekerja bisa diajukan ke Inspektorat untuk tindakan lanjutan dan bahkan hukuman disiplin berat. Ini berlaku juga untuk seluruh ASN di bawah naungan Pemkab Bengkulu Selatan,” kata Sukarni Dunip.

Sementara para kepala OPD juga harus menetapkan budaya kerja yang disepakati yang secara umum meliputi profesionalitas, integritas, disiplin, inovatif dan sinergitas.

Mengunjungi OPD dan melaksanakan kegiatan apel, menurut Sukarni perlu dilakukan sebagai salah stau langkah monitoring dan evaluasi terhadap program serta kinerja dari setiap OPD.

“Kegiatan apel yang utama dilaksanakan pada setiap pagi dan sore adalah gambaran dari kinerja kita selaku ASN dan pelayan masyarakat yang pada akhirnya nanti memunculkan produk akhir dari pelayanan adalah capaian kinerja,” katanya.

Ditambahkannya, apel adalah forum rapat yang paling singkat, efektif apel hanya sekitar 15 menit, yang berisi pesan singkat yang disampaikan kepada peserta apel terkait tugas pokok dan fungsi. (adv)