Satujuang- Pilkada Serentak 2024 menghadirkan situasi unik di 41 daerah di Indonesia, di mana hanya ada satu pasangan calon yang maju sebagai kandidat kepala daerah.
Dalam kasus ini, calon tunggal harus menghadapi kotak kosong sebagai pesaingnya. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme kotak kosong dan dampaknya terhadap demokrasi lokal.
Kotak kosong diperkenalkan untuk menjaga asas kompetisi ketika hanya ada satu calon yang maju. Tujuan utamanya adalah memberikan alternatif bagi pemilih yang tidak puas dengan calon tunggal.
Jika kotak kosong mendapat suara terbanyak, pemilihan akan diulang, dan calon tunggal tidak otomatis menang. Keberadaan kotak kosong bertujuan memastikan proses demokrasi tetap berfungsi meski jumlah kandidat terbatas.
Proses pemungutan suara tetap berjalan pada 27 November 2024, dengan pemilih diberikan dua pilihan: calon tunggal dan kotak kosong.
Calon tunggal akan dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, jika kotak kosong meraih lebih dari 50 persen suara, pemilihan akan diulang, dan calon tunggal tidak bisa maju lagi.
KPU menganggap mekanisme ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemilih.
Pengundian nomor urut tetap dilakukan meski hanya ada satu calon, sesuai aturan pemilu. Ini penting untuk kampanye dan sosialisasi, meskipun kotak kosong akan menjadi lawannya di surat suara.
Tantangan utama adalah potensi rendahnya partisipasi pemilih di daerah dengan calon tunggal. Kotak kosong diharapkan dapat mendorong pemilih untuk tetap berpartisipasi.