Pilkada Bengkulu: Bayang-Bayang Politik dalam Surat Edaran KPU

Satujuang, Jakarta- Sidang DKPP perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 pada Kamis (8/5/25) telah mengungkap kontroversi seputar surat edaran KPU RI Nomor 2735 yang berdampak signifikan terhadap Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.

Surat edaran ini memerintahkan pengumuman status tersangka calon kepala daerah di TPS. Kontroversi ini memicu pertanyaan mendalam tentang dampak politik surat edaran tersebut terhadap keadilan dan integritas pemilu.

“Perbuatan terlapor 1 sampai 12 patut diduga sarat kepentingan politik karena Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu hanya diikuti dua pasangan calon head to head,” sampai pengadu, Septo Adinara, yang secara tegas menuduh adanya unsur kepentingan politik dalam penerbitan surat edaran tersebut.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pengumuman status tersangka calon nomor urut dua, Rohidin Mersyah, berpotensi merugikan pasangan calon tersebut dan menguntungkan pasangan calon nomor urut satu.

Sementara KPU RI, melalui Ketua KPU Mochammad Afifuddin, beralasan bahwa tindakan mereka dilandasi prinsip keterbukaan informasi publik.

“KPU memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi publik yang sebenar-benarnya bagi pemilih,” aku Afifuddin.

Namun, pernyataan ini dipertanyakan mengingat adanya perbedaan signifikan antara pernyataan Afifuddin dalam konferensi pers sehari sebelumnya, yang membatasi pengumuman hanya untuk terpidana dan berhalangan tetap, dan isi surat edaran yang justru memerintahkan pengumuman status tersangka.

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mempertanyakan hal ini dengan tegas, “Mengapa muncul surat edaran yang beda dengan pernyataan lisan?,” tanya Heddy.

Dalam jawabannya Anggota KPU RI, Idham Holik, mencoba menjelaskan bahwa tindakan KPU didasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan berkepastian hukum. Ia menyinggung pemberitaan media yang telah lebih dulu memberitakan status tersangka calon kepala daerah.

Namun, argumentasi ini dibantah oleh kuasa hukum pengadu, Riki Susanto, yang menekankan bahwa surat edaran KPU telah menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan peserta pemilu.

“Apa yang dilakukan KPU itu perbuatan yang melawan hukum yang kemudian berdampak ketidakadilan bagi peserta pemilu,” tegas Riki.

Persidangan juga mengungkap perbedaan interpretasi dan tindakan antara KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu, serta kelemahan koordinasi internal KPU.

Pernyataan Ketua KPU RI yang berbeda dengan isi surat edaran semakin memperkuat dugaan adanya potensi pelanggaran etika.

Lebih lanjut, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mempertanyakan, apakah jika surat tersebut tidak diterbitkan akan ada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang terganggu.

“Kalau secara teknisnya memang tidak ada, tapi konteksnya keterpenuhan informasi publik oleh pemilik,” jawab Idham Holik.

Sidang ini menyoroti bukan hanya aspek hukum, tetapi juga implikasi politiknya terhadap keadilan dan integritas pemilu.

Keputusan DKPP akan menjadi penentu apakah pengumuman status tersangka merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi pemilu, atau justru strategi politik terselubung yang merugikan salah satu pasangan calon dan menggoyahkan integritas pemilu di Bengkulu. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *