KPU Bengkulu Akui Surat Edaran Tak Sesuai PKPU, Tapi Tetap Umumkan Status Tersangka Rohidin

Satujuang, Jakarta– Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (8/5/25).

Dalam perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025, anggota KPU Provinsi Bengkulu mengakui bahwa Surat Dinas KPU RI Nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, namun tetap dilaksanakan sepenuhnya, termasuk pengumuman status tersangka Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di seluruh TPS pada hari pemungutan suara.

“Kalau dengan PKPU sebagaimana Yang Mulia sebutkan, tidak Yang Mulia,” aku anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan saat ditanya Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Pernyataan itu merujuk pada pertanyaan eksplisit dari Majelis mengenai apakah isi surat dinas KPU RI sesuai dengan Pasal 16 PKPU 17/2024, yang hanya mengatur pengumuman untuk calon berhalangan tetap atau terpidana, bukan tersangka.

Tetap Dijalankan Meski Tak Sesuai Aturan

Meskipun menyadari tidak adanya dasar hukum yang kuat, KPU Provinsi Bengkulu tetap menindaklanjuti surat tersebut melalui Surat Nomor 734, serta mengirimkan template pengumuman kepada seluruh KPU kabupaten/kota di Bengkulu agar disampaikan oleh KPPS di TPS masing-masing.

“Surat dari Ketua KPU Provinsi nomor 734 dan lampiran template pengumuman yang dibuat pihak sekretariat KPU Provinsi Yang Mulia di bawah koordinasi divisi teknis… semuanya, ketua dan anggota yang lain mengetahui. Template itu ditandatangani Ketua, yang lain setuju untuk ditindaklanjuti,” terang Sarjan.

Seluruh anggota KPU Provinsi Bengkulu juga menyatakan bersepakat dalam pleno untuk menindaklanjuti surat KPU RI, meskipun belum menerima dokumen resmi dari lembaga penegak hukum mengenai status tersangka Rohidin.

“Kami dokumen status tersangka dari KPU RI belum menerima (saat itu, red), Yang Mulia,” tambah Sarjan lagi.

Dasar Hukum Diganti dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia

Ketika ditanya mengapa tetap menjalankan pengumuman tanpa dokumen resmi, Sarjan menyebut pihaknya memaknai frasa “dokumen resmi” dari surat KPU RI berdasarkan definisi dalam KBBI, bukan dari regulasi pemilu.

“Kami mencari makna kata dokumen ini di dalam KBBI bahwa dokumen itu adalah berupa rekaman suara, gambar, dan film… sehingga memaknai bahwa keterangan… di YouTube KPK dan siaran pers KPK dan juga ada link berita KPK itu adalah dokumen yang resmi,” paparnya.

Hal ini langsung mendapat sorotan tajam dari DKPP karena dinilai tidak memiliki akuntabilitas hukum dan menunjukkan kelemahan mendasar dalam prosedur kelembagaan KPU.

DKPP Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa tidak ada dasar dalam PKPU 17/2024 untuk mengumumkan status tersangka, bahkan menyebut tindakan KPU Provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan isi perintah surat KPU RI sendiri, yang menyebut pengumuman dilakukan jika sudah ada dokumen resmi dari lembaga penegak hukum.

“Berarti pertanyaannya, setelah diterima, tindakan KPU Provinsi itu salah dong. Selama tidak menerima ya tidak sesuai dengan angka tiga. Berarti mereka bertindak tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan,” tegas Ratna.

Diterbitkan, Tapi Tak Diperlukan?

Saat ditanya apakah surat 2735 diperlukan untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPU RI Idham Holik justru menjawab: “Kalau secara teknisnya memang tidak ada.”

Hal ini dapat berarti, pengumuman itu tidak krusial secara teknis dalam proses pemungutan suara, tetapi tetap dipaksakan keluar dan dijalankan.

Pertanyaan Akhir: Untuk Kepentingan Siapa?

Majelis DKPP mempertanyakan apakah surat dan pengumuman itu benar-benar untuk kepentingan pemilih atau justru untuk kepentingan lain.

“Ketika itu diterbitkan tentu yang menjadi pertanyaan, kepentingan siapa yang akan dilindungi dengan informasi itu? Atau yang akan dipenuhi? Kepentingan pemilih atau kepentingan yang akan dipilih? Kan hanya dua itu saja ya,” tanya majelis. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *