PH eks Kacab PT Sucofindo Bengkulu: Dakwaan Jaksa Terbantah dalam Persidangan Hari Ini

Satujuang, Bengkulu- Tim penasihat hukum mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, menyatakan dakwaan jaksa terbantah dalam persidangan di PN Bengkulu, Senin (26/1/26).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi, dua staf administrasi dari PT SBM dan RSM, Mariati dan Novita, dihadirkan.

Menurut Penasihat Hukum Imam Sumantri, Endik Wahyudi SH MH, keterangan kedua saksi justru memperkuat posisi kliennya.

“Saksi menyatakan bahwa perubahan atau penurunan nilai Gross Air dariied (GAR) adalah hal yang wajar,” ujar Endik.

Ia menambahkan, hal itu disebabkan pengaruh faktor alam, cuaca, atau kemungkinan human error, yang membantah tuduhan penurunan nilai GAR dilakukan secara sengaja.

Poin krusial lainnya adalah tidak adanya komplain dari pihak pembeli terkait penurunan nilai GAR tersebut.

Hal ini memperkuat argumentasi bahwa prosedur yang dilakukan Imam Sumantri sudah sesuai dengan kondisi lapangan.

Selain materi kesaksian, tim penasihat hukum secara resmi melayangkan keberatan kepada Majelis Hakim.

Keberatan ini dipicu dugaan adanya dugaan tekanan oleh salah satu anggota Majelis Hakim saat memeriksa saksi bernama Ideran pada persidangan sebelumnya, (19/1).

“Kami mengajukan keberatan atas perilaku salah satu oknum Majelis Hakim yang memeriksa saksi di bawah tekanan,” tegas Endik.

Ia menambahkan, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan undang-undang.

Terkait hal tersebut, tim hukum Imam Sumantri juga mengajukan surat permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) ke Laboratorium PT Sucofindo Bengkulu untuk membuktikan objektivitas hasil uji laboratorium.

“Penurunan GAR itu diuji berdasarkan laboratorium, jadi tidak mungkin dimanipulasi oleh individu,” tambahnya.

Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat langsung prosesnya.

Senada dengan Endik, Rizky Pramustiko Putera SH MH, penasihat hukum, menyatakan kliennya telah menjalankan tugas secara profesional.

Ia meyakini tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara ini karena seluruh proses teknis telah mengikuti standar operasional yang berlaku.

“Keterangan saksi-saksi hari ini tidak ada yang memberatkan klien kami,” tutup Rizky.

Ia meyakini Imam telah bekerja secara profesional, sehingga unsur kerugian negara yang didakwakan tidak terbukti.

Untuk diketahui, Imam Sumantri didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Muhammad Rullyandi, Ilhamsyah, Endik Wahyudi, dan Rizky Pramustiko Putera. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *