Satujuang- Asisten I, Khairil Anwar memimpin sosialisasi bertema Sinergi dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sosialisasi ini digelar dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan program pencegahan kekerasan di tingkat provinsi.
“Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai upaya penegakan hukum untuk memberantas perdagangan manusia,” ujar Khairil.
TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi manusia secara ekonomi, dengan korban utama adalah perempuan dan anak-anak.
Korban sering kali menderita gangguan kesehatan, trauma mental, dan dampak sosial lainnya, termasuk HIV.
“Pemerintah daerah juga telah menyediakan layanan pendukung seperti Woman Crisis Center dan mengembangkan aplikasi SIMPONI, sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Khairil menambahkan bahwa penanganan masalah ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan.
Selain itu, pemahaman agama yang baik dianggap penting untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang, seperti kasus perdagangan anak oleh orang tua.
Dalam acara tersebut, hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Edi Yulian Hidayat, serta Kepala Bidang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Megawati.(Red/rls)