Satujuang.com, Seluma – Setubuhi anak kandung lebih dari satu kali sejak berumur 9 tahun hingga 13 tahun, AN (30) warga Rejang Lebong ditangkap Polres Seluma saat berada di rumah kakaknya.
Entah yang ada dalam benak AN (30) yang tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Akibat kelakuannya pelaku diamankan Polres Seluma pada Kamis (28/1/21).
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Seluma Polres Seluma dalam keadaan aman dan sehat,” jelas Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo S.Ik., dilasir dari tribratanewsbengkulu.com..
Penangkapan ini berdasarkan laporan dengan Nomor : LP/B-286/XI/2020/BENGKULU/ Res Rejang Lebong.
Dalam laporannya terungkap korban disetubuhi lebih dari satu kali sejak berumur 9 tahun hingga 13 tahun.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam anaknya akan membunuh keluarganya apabila membocorkan kelakuan bejat ayahnya.
Atas kelakuannya, pelaku dapat dijerat pasal 76 D UU No.35 th 2014 Perubahan atas UU No.23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak. (red)
📲 Ingin update berita terbaru dari