Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Blitar Tetapkan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Jadi Walikota dan Wakil Walikota 2025-2030 Ops Keselamatan Candi 2025, Kapolres Pekalongan: Bangun Budaya Tertib Lalin Demi Meningkatkan Kualitas Keselamatan Puluhan Siswa SMAN 1 Lebong Alami Kesurupan Massal Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini Titik Lokasinya Program Cek Kesehatan Gratis Resmi Dimulai, Warga Bisa Mendaftar Via SATUSEHAT Mobile Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025 Mulai 10-23 Februari 2025

DPRD Prov Bengkulu

Dewan Provinsi Akan Kaji Ulang Urgensi Raperda AKB Pencegahan Penyebaran Covid-19

badge-check


Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, SIP. MAP Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, SIP. MAP

Satujuang.com – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.Ap menyampaikan pihaknya bakal mengkaji ulang urgensi keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menurut Dempo, Raperda AKB ditargetkan disahkan pada Februari 2021 lalu. Namun karena ada perubahan jadwal di Badan Musyawarah (Banmus) yang salah satunya terkait penetapan, pengesahan, dan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Akhirnya tertunda dan sampai dengan saat ini belum tahu kapan bakal disahkan,” kata Dempo, Rabu (3/3/21).

Dempo

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, SIP. MAP

Dia membeberkan, dalam proses pembahasannya sudah matang dan dibahas per pasalnya.

Akan tetapi, mengingat saat ini semua aktivitas masyarakat sudah mulai berjalan, seperti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) digelar secara tatap muka dan lainnya, maka sebelum pengesahan DPRD Provinsi Bengkulu bakal mengkaji lagi urgensi Raperda itu.

Lebih lanjut Dempo mengatakan, saat ini aktivitas masyarakat sudah berjalan normal. Maka dari itu, mereka akan mendiskusikan kembali guna mencari solusi terbaiknya seperti apa.

“Raperda itu sebenarnya sudah tahap pematangan. Tetapi jika dikemudian hari setelah disahkan, namun tidak ada manfaatnya, jadi untuk apa juga. Seperti soal memberikan sanksi, dan kerumunan,” tukasnya.

“Saat ini sudah ada vaksin, kasus Covid-19 juga sudah menurun. Eksekutif juga telah memperbolehkan kegiatan-kegiatan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga perlu dikomunikasikan lagi,” demikian Dempo. (Adv)

Trending di DPRD Prov Bengkulu