Bengkulu- Sikap tegas pihak Kepolisian Mapolres Mukomuko Polda Bengkulu memproses 40 pelaku dugaan penjarahan dan pencurian dinilai sudah tepat.
Karena sesuai dengan hukum dan bertujuan mencegah terjadinya tindak Pidana secara berlanjut serta memberi efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya.
Kerena apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang menindak pelaku pencurian dan penjarahan adalah tindakan yang wajar.
Dan sudah menjadi Fungsi tugas dan kewajibannya selaku aparat penegak hukum.
Ini disampaikan Ketua Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Ependi, ketika di minta tanggapannya terkait penangkapan terhadap 40 orang yang diduga melakukan penjarahan TBS diarea HGU PT DDP beberapa hari lalu.
“Tindakan tegas ini tentunya bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan khususnya untuk para Investor yang ada di Provinsi Bengkulu,” kata Rustam, Senin (16/5/22).
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.