Kota Batu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan kebijakan, dalam upaya menjaga sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan kesetiaan pemerintah terhadap persawahan.
Kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Padi Lindung di Kabupaten/Kota.
Kota Batu memiliki usulan LSD seluas 684,40 ha. Demikian disampaikan dalam Rapat Verifikasi Realisasi Lahan Padi Lindung (LSD) Kota Batu di Rupatama Among Tani Balai Kota Batu, Selasa (28/6/22)
Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan mengatakan, adanya kebijakan LSD ini diharapkan dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.
Setelah diverifikasi dengan Dirjen PPTR, realisasi verifikasi kesepakatan LSD terhadap revisi RTRW Kota Batu, diperoleh LSD yang dipertahankan sebagai peta lahan lindung seluas 643 ha.
Sedangkan LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 ha, karena di atas LSD terdapat bangunan, LSD yang sempit, LSD yang di atasnya terdapat HGB/HGU/Hak Pakai/Hak Wakaf dan LSD yang terdapat Proyek Strategis Nasional.
Walikota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, mengatakan, verifikasi harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR harus dipenuhi.
“Kota Batu memiliki banyak masyarakat yang memiliki kebun atau persawahan. Ada yang sudah dialihkan, ini harus segera dikoordinir agar disesuaikan dengan aturan Kementerian,” pungkas Walikota. (diskominfo/dws).