Paripurna DPRD Prov Bengkulu Ke-IV Masa Persidangan Ke-I Tahun 2021, Jawaban Gubernur

Avatar Of Wared
Paripurna Ke-Iii Masa Persidangan Ke- I Tahun Sidang 2021 Dprd Provinsi Bengkulu

Satujuang.com – Rapat ke-IV Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2021, dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Samsu Amanah, dengan agenda “Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19”, di Ruang Rapat DPRD , Senin (11/1/21).

Jawaban disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hamka Sabri, dirinya menyebutkan bahwa dengan ditetapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, daerah dapat menerapkan sanksi pidana dan administratif.

“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, daerah dapat menerapkan sanksi pidana dan administratif untuk mengefektifkan penindakan terhadap pelanggaran protokol dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Ketua Sidang Munas IKASI, Jonaidi Optimis Anggar Semakin Digemari

Paripurna Dprd Prov Bengkulu Ke-Iv Masa Persidangan Ke-I Tahun 2021, Jawaban Gubernur

Hamka juga mengatakan bahwa Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menyadari harus secara terus menerus berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait penegakan disiplin Protokol .

“Kami menyadari koordinasi ini harus dilakukan terus menerus dan secara intensif, mengingat dampak dan sebaran COVID-19 saat ini telah meliputi seluruh kabupaten/kota dalam wilayah ,” sampai Hamka.

Dirinya juga menyebutkan bahwa Pemprov Bengkulu juga harus memastikan penerapan protokol di lingkungan perkantoran terlebih dahulu, sebelum meminta masyarakat untuk mematuhi protokol sebagaimana diatur dalam rancangan Perda ini.

Pemprov Bengkulu juga akan meningkatkan fasilitas dan sumber daya manusia dibidang agar selalu siap untuk melayani seluruh masyarakat .

Baca Juga :  Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pembahasan Penyerahan Hasil Audit Bimex Periode 2016-2019

Paripurna Dprd Prov Bengkulu Ke-Iv Masa Persidangan Ke-I Tahun 2021, Jawaban Gubernur

“Untuk itu, fasilitas dan sumber daya manusia di bidang akan terus kita tingkatkan. Termasuk dengan pembentukan rumah sakit darurat dan rekrutmen tenaga agar siap melayani seluruh masyarakat ,” terang Hamka.

Hamka mengatakan bahwa Pemprov Bengkulu sepakat dengan Pandangan Umum Fraksi Persatuan Nurani (FPNI) untuk memasukkan pengaturan kewajiban daerah.

“Kami sepakat untuk memasukan pengaturan terkait kewajiban daerah, baik dalam upaya pencegahan dan pengendalian serta rehabilitasi masyarakat terdampak COVID-19 dalam rancangan Perda yang akan dibentuk ini,” ujarnya.

Paripurna Dprd Prov Bengkulu Ke-Iv Masa Persidangan Ke-I Tahun 2021, Jawaban Gubernur

Begitu pula dengan Pandangan umum Fraksi terhadap Raperda , Pemprov sepakat dengan saran dan masukan Fraksi PDIP untuk melakukan pembahasan usulan Raperda ini melalui harmonisasi dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, baik secara vertikal maupun horizontal.

Baca Juga :  Buntut Sengketa, Surat Suara Pilkades Bukit Mulya akan Dihitung Ulang

Terhadap pandangan umum Fraksi Partai , Hamka Sabri mengatakan bahwa Pemprov sepakat agar dilakukan sosialisasi secara menyeluruh.

“Kami sependapat bahwa perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh sebelum penerapan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

“Menjadi harapan kita bersama bahwa rantai penularan COVID-19 di seluruh wilayah dapat diminimalisir, sehingga kehidupan masyarakat dapat berangsur pulih,” harapnya. (Adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News