Satujuang.com – Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2021, dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Samsu Amanah, dengan agenda “Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19”, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/1/21).

Jawaban Gubernur Bengkulu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, dirinya menyebutkan bahwa dengan ditetapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi pidana dan administratif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi pidana dan administratif untuk mengefektifkan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Paripurna DPRD Prov Bengkulu Ke-IV Masa Persidangan Ke-I Tahun 2021, Jawaban Gubernur

Hamka juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menyadari harus secara terus menerus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penegakan disiplin Protokol Kesehatan.

“Kami menyadari koordinasi ini harus dilakukan terus menerus dan secara intensif, mengingat dampak dan sebaran COVID-19 saat ini telah meliputi seluruh kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu,” sampai Hamka.

Dirinya juga menyebutkan bahwa Pemprov Bengkulu juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran terlebih dahulu, sebelum meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam rancangan Perda ini.

Pemprov Bengkulu juga akan meningkatkan fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia dibidang kesehatan agar selalu siap untuk melayani seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu.

 

“Untuk itu, fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia di bidang kesehatan akan terus kita tingkatkan. Termasuk dengan pembentukan rumah sakit darurat dan rekrutmen tenaga kesehatan agar siap melayani seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu,” terang Hamka.

Hamka mengatakan bahwa Pemprov Bengkulu sepakat dengan Pandangan Umum Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (FPNI) untuk memasukkan pengaturan kewajiban pemerintah daerah.

“Kami sepakat untuk memasukan pengaturan terkait kewajiban pemerintah daerah, baik dalam upaya pencegahan dan pengendalian serta rehabilitasi masyarakat terdampak COVID-19 dalam rancangan Perda yang akan dibentuk ini,” ujarnya.

Paripurna DPRD Prov Bengkulu Ke-IV Masa Persidangan Ke-I Tahun 2021, Jawaban Gubernur

Begitu pula dengan Pandangan umum Fraksi PDIP terhadap Raperda Provinsi Bengkulu, Pemprov sepakat dengan saran dan masukan Fraksi PDIP untuk melakukan pembahasan usulan Raperda Provinsi Bengkulu ini melalui harmonisasi dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, baik secara vertikal maupun horizontal.

Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Hamka Sabri mengatakan bahwa Pemprov sepakat agar dilakukan sosialisasi secara menyeluruh.

“Kami sependapat bahwa perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh sebelum penerapan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

“Menjadi harapan kita bersama bahwa rantai penularan COVID-19 di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dapat diminimalisir, sehingga kehidupan sosial masyarakat dapat berangsur pulih,” harapnya. (Adv)