Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

DPRD Prov Bengkulu

Pansus Raperda BMA Kunjungi Rejang Lebong

badge-check


Rombongan Pansus Raperda BMA DPRD Provinsi Bengkulu Perbesar

Rombongan Pansus Raperda BMA DPRD Provinsi Bengkulu

Pansus Raperda Badan Musyarawah Adat (BMA) DPRD Provinsi mengunjungi Kabupaten , Jumat (18/2/22).

Kunjungan yang dipimpin ketua pansus, Adrian Wahyudi ini bertujuan untuk menggali informasi terkait BMA.

“Kami menginginkan Perda ini nanti menjadi bagian dari masyarakat, karena selama ini banyak yang tidak tepat dengan adat istiadat namun tetap dilakukan. Makanya hari ini kami meminta masukan kesini,” ungkap Yudi.

Menurut Yudi, Raperda BMA ini yang kini digunakan di Provinsi sudah tidak relevan. Untuk itu penyusunan Raperda BMA yang baru ini dinilai sangat penting.

“Contoh perda BMA nomor 7 tahun 93 yang mana disitu yang termaktub adalah provinsi ini hanya tiga kabupaten 1 kota, sedangkan sekarang sudah 9 kabupaten 1 kota, jadi sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” paparnya.

Sementara itu, Ketua BMA Ahmad Faizir, MM mengaku sangat mengapresiasi langkah pembentukan Perda adat yang di gagas oleh H, Andrian Wahyudi yang kemudian menjadi Raperda hak inisiatif Bapemperda tersebut.

“Tentu kami sangat mengapresiasi pembentukan Perda adat itu, mudah-mudahan kedepan setelah Perda ini terbentuk bisa dipedomani dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari di seluruh Provinsi ,” sebut Faizir. (Adv)

Trending di DPRD Prov Bengkulu