Satujuang.com – Panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, memanggil manajemen PT.Pelindo II beserta tenan penyewa lahan untuk melakukan uji Raperda RPPLH, Rabu (17/2/21).
Disampaikan oleh Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, pemanggilan tersebut dikarenakan adanya temuan saat dilaksanakannya kunjungan ke PT. Pelindo II dan tenan beberapa waktu yang lalu.
“Uji Raperda RPPLH ini karena dalam kunjungannya ke PT. Pelindo II dan tenan beberapa waktu lalu, ada beberapa temuan, tentunya berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terang Ketua Pansus.
Usin menyebutkan, bahwa hasil dari kunjungan yang telah dilaksanakan, ditemukan bahwa beberapa tenan tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hal tersebut bisa mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.
“Seharusnya, mereka mengantongi UKL-UPL dan membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tapi faktanya beberapa tenan diketahui tidak ada, kalau seperti ini, mengancam keberlangsungan lingkungan hidup” sampainya.
Atas dasar tersebut, maka Pansus akhirnya memanggil Manajemen PT.Pelindo II selaku pemberi sewa kepada tenan. Agar bisa mengetahui seperti apa perjanian sewa lahan antara PT. Pelindo II dan tenan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Atas dasar itulah kita memanggil manajemen PT. Pelindo II selaku pemberi sewa dan tenan selaku penyewa, sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo itu, yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Usin. (adv)