Satujuang– DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD 2025-2045, Kamis (13/6/24)
Rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, didampingi oleh Wakil Ketua, Muhammad Rifai dan Wakil Ketua, Mujib.
“Dari 50 anggota DPRD, sejumlah 26 anggota yang hadir oleh karena itu sesuai tata tertib pasal 105 ayat 1 kuorum telah terpenuhi , sehingga persidangan bisa dimulai,” kata Suwito dalam sambutannya.
Lebih lanjut Suwito mengatakan, Rapat Paripurna pada hari ini merupakan tahap lanjutan rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu (12/6).
Dimana Bupati Blitar sudah menyampaikan penjelasan tentang rancangan perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Maka sesuai pasal 9 ayat 3 a butir 2 tata tertib DPRD tahapan berikutnya adalah pandangan umum fraksi fraksi terhadap rancangan peraturan daerah,” jelasnya.
Sesuai jadwal BANMUS yang telah ditetapkan rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah tentang RPJPD.
Berdasarkan tata tertib masing masing juru bicara fraksi diminta untuk mendaftar diri pada pimpinan.
“Atas kesepakatan pimpinan urutan pembicara dimulai dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Pembangunan Gerakan Nasional (Gerindra), Fraksi Golkar Demokrat, dan yang terakhir Partai PDI Perjuangan,” sampainya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Mahrom, seluruh jajaran Forkopimda, beserta seluruh jajaran OPD. (Herlina/ADV)